SURAT GEMBALA USKUP DENPASAR
DALAM RANGKA PRAPASKAH-PASKAH 2018
KEPEMIMPINAN PASTORAL
Saudara-saudari, umat beriman Keuskupan Denpasar, yang saya kasihi, Kita kembali memasuki masa Prapaskah. Prapaskah merupakan masa Retret Agung selama 40 hari. Masa Prapaskah adalah saat istimewa mendekatkan diri kepada Allah dengan berdoa, bertobat, bermatiraga dan melakukan karya belas kasih sebagai persiapan menyambut perayaan Paskah. Dalam kerinduan untuk memperbaharui praktek- praktek liturgi Gereja, Konstitusi tentang Liturgi Kudus Konsili Vatikan II menyatakan: “Dua ciri khas masa Prapaskah adalah mengenangkan atau mempersiapkan pembaptisan, dan membina sikap tobat. Kedua hal ini haruslah diberi penekanan yang lebih besar dalam liturgi dan dalam katekese liturgi. Masa Prapaskah merupakan sarana Gereja dalam mempersiapkan umat beriman untuk merayakan Paskah, sementara mereka mendengarkan Sabda Tuhan dengan lebih sering dan meluangkan lebih banyak waktu untuk berdoa.” (KL. 109).
Selaku Uskup, Pimpinan Gereja Lokal Keuskupan Denpasar, saya menghimbau agar umat dengan sungguh- sungguh memaknai dan memanfaatkan masa ini untuk menimba rahmat Allah dengan berbagai kegiatan yang memungkinkan tumbuh suburnya hidup rohani.
Hasil Sinode IV Keuskupan Denpasar
Berkat doa yang dipanjatkan umat secara terus menerus, Sinode IV beserta tahapannya berjalan dengan baik dan selesai dengan tuntas. Sinode IV antara lain menghasilkan Arah karya Pastoral, Visi – Misi Keuskupan Denpasar periode 2018-2022. Arah Karya Pastoral: “Menuju Gereja yang beriman tangguh, mandiri dan berani bersaksi dalam masyarakat majemuk”. Visi: “Persekutuan umat Katolik Keuskupan Denpasar yang beriman tangguh, mandiri, dan berani bersaksi dalam Masyarakat majemuk”, yang akan direalisir melalui 15 butir misi. Demikian juga Sinode IV telah menetapkan lima tema pastoral untuk periode lima tahun ke depan, yakni: Tahun 2018 mengangkat tema Kepemimpinan Pastoral. Tahun 2019: Formasi Iman yang Tangguh. Tahun 2020: Gereja yang Mandiri. Tahun 2021: Gereja yang Bersaksi dan tahun 2022: Gereja dalam Perutusan Kontekstual.
Tema Pastoral tahun 2018: Kepemimpinan Pastoral
Tema Kepemimpinan Pastoral diangkat mengingat adanya masalah seputar Kepemimpinan Pastoral yang ditemukan dalam Focus Group Discussion (FGD) menjelang Sinode IV. Pemimpin yang dimaksudkan adalah pemimpin tertahbis: para imam dan pemimpin  terbaptis:  katekis, Ketua DPP, Ketua Lingkungan, KBG, Ketua OMK, Ketua Kelompok Kategorial. Masalah yang ditemukan antara lain:
1. Kurangnya kemampunan kepemimpinan pastoral; 2. Kurangnya fasilitator yang terampil; dan 3. Kurangnya kesadaran dan keterlibatan umat dalam hidup ber KBG.
Berkaitan dengan tema Kepemimpinan pastoral, Sinode IV meminta adanya peningkatan kualitas kepemimpinan dan kaderisasi calon Pemimpin Pastoral. Diharapkan agar kaderisasi kepemimpinan diarahkan untuk menghasilkan seorang Pemimpin/Gembala yang berbau domba (berjiwa melayani). Pemimpin yang demikian memiliki ciri: visioner, kreatif, inovatif, melayani, terlibat, beradaptasi dengan umat dan sesuai perkembangan zaman, rela berkorban, solider, mau mendengar, transformatif, militan, kerja keras dan profesional dalam melayani. Pada akhirnya pemimpin yang kita inginkan sesuai dengan harapan Sinode IV adalah Pemimpin yang tangguh, mandiri dan bersaksi. Pemimpin yang memiliki jiwa kepemimpinan dengan kriteria tersebut memang sangat ideal. Namun untuk mendapatkan Pemimpin yang ideal itu tidak gampang, butuh perjuangan dan proses yang terus menerus, namun bukan mustahil untuk bisa memperolehnya.
Menjawabi permasalahan ini, dalam rapat pleno Dewan Pastoral Keuskupan Denpasar (DPK) yang berlangsung pada tanggal 29-31 Januari 2018 diprogramkan adanya pelatihan/pembekalan bagi para Pemimpin Pastoral di segala level. Pelatihan akan diadakan di Paroki/Quasi Paroiki/Stasi masing-masing dengan pendamping Tim dari Pusat Pastoral (PUSPAS) Keuskupan Denpasar. Berkaitan dengan program ini, saya selaku Uskup, Penanggungjawab utama karya pastoral Gereja Lokal Keuskupan Denpasar menghimbau agar:
  1. Para Pastor Paroki proaktif mendukung program ini, dengan segera melakukan koordinasi dengan PUSPAS untuk mengagendakan kegiatan pembekalan/pelatihan bagi para Pemimpin Pastoral di segala level termasuk para fasilitator katekese di Paroki/Quasi Paroki/Stasi-nya masing-masing.
  2. Para Pemimpin Pastoral di segala level (Pengurus DPP, Lingkungan,KBG,KelompokKategorial,termasukKatekis) dan para fasilitator katekese (Pemandu APP, BKSN, AAP serta bahan-bahan katekese lainnya) hendaknya proaktif terlibat menjadi peserta dalam kegiatan pembekalan/ pelatihan yang diadakan oleh  Paroki.  Pelatihan  ini  juga terbuka bagi umat yang tergerak hatinya untuk memberikan dirinya dalam bidang pelayanan Gereja. Dengan mengikuti pembekalan ini kiranya kita mampu menjadi Pemimpin Pastoral yang rela melayani seperti Yesus sendiri. Sebab pada hakekatnya semua jabatan dalam Gereja adalah untuk melayani. Barang siapa ingin menjadi besar, ia harus menjadi yang terkecil. “…. yang terbesar di antara kamu hendaklah menjadi sebagai yang paling muda dan pemimpin sebagai pelayan” (Luk 22:26). Gaya kepemimpinan Yesus ini yang hendak kita jadikan sebagai model kepemimpinan kita.
  3. Berkaitan dengan masalah kurangnya kesadaran dan keterlibatan umat dalam hidup ber-KBG, saya mengajak seluruh umat untuk terlibat aktif dalam kehidupan ber- KBG. Gereja bukan hanya pimpinan, klerus dan biarawan-biarawati. Berkat Sakramen Pembaptisan, kaum awam dipanggil untuk mengambil tugas perutusan Kristus. Kaum awam juga turut bertanggungjawab terhadap kehidupan dan perkembangan Gereja, persekutuan dan persaudaraan antar umat, pelayanan kepada sesama umat beriman dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu semua umat Katolik dipanggil untuk terlibat aktif dalam kehidupan menggereja melalui KBG-nya masing-masing. Dengan aktif ber-KBG iman kita akan bertumbuh dalam terang Firman Tuhan, memupuk rasa persaudaraan, solider dan berbagi satu sama lain seturut kehidupan jemaat perdana (Kis Ras 2:41-47).
  4. Dalam Sinode IV juga cukup hangat pembicaraan mengenai batas teritorial Gereja. Berkaitan dengan hal ini, saya meminta agar umat memiliki kesadaran untuk tertib dan mentaati batas teritorial  yang  ditetapkan oleh Gereja dalam hidup ber-KBG, ber-Lingkungan dan Berparoki agar memudahkan karya pelayanan yang dibangun oleh Paroki / Gereja yang bersangkutan.
Marilah kita berdoa agar program pastoral tahun 2018 yang mengangkat tema Kepemimpinan Pastoral, mampu menghantar Gereja memiliki iman yang tangguh, mandiri dan berani bersaksi dalam masyarakat majemuk. Dalam iman, harap dan kasih kita mohon rahmat penyertaan Allah Roh Kudus agar program pastoral tahun 2018 berjalan dengan baik dan sesuai kehendak-Nya dan semoga di tahun 2018 ini lahir para Pemimpin Pastoral dan Fasilitator Katekese Umat yang handal demi Kerajaan Allah dan kemuliaan nama-Nya.
Peraturan Masa Tobat, Puasa dan Pantang dalam Gereja Surat Gembala ini saya akhiri dengan mengingatkan kembali aturan-aturan Gereja mengenai tobat, puasa dan pantang yang berlaku dalam Gereja Katolik Universal:
  1. Hari dan waktu tobat dalam Gereja Katolik adalah setiap hari Jumat sepanjang tahun dan selama 40 hari masa pra-paskah (Kan.1250).
  2. Semua orang beriman Katolik  wajib  melakukan tobat demi hukum ilahi (artinya  sesuai  perintah  Allah sendiri). Maka pada masa tobat tersebut, kita hendaknya secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa secara lebih intensif, menjalankan  ibadat  dan karya amal kasih, menyangkal diri dengan cara melaksanakan kewajiban-kewajiban dengan kasih setia, terutama dengan berpuasa dan berpantang (Kan.1249). Pantang makan daging dan makanan lainnya seturut kebiasaan hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, terkecuali hari Jumat itu jatuh bertepatan dengan suatu hari raya dalam Gereja (Kan.1251).
  3. Kita berpantang dan berpuasa pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung dalam Pekan Suci. Pada hari Jumat lainnya dalam masa pra-paskah ini kita hanya berpantang (Kan. 1251) meskipun puasa dianjurkan.
  4. Yang diwajibkan berpuasa adalah semua orang yang telah berusia dewasa (genap 18 tahun) hingga awal tahun ke 60 (Kan 1252). Puasa berarti makan kenyang hanya sekali dalam sehari untuk tujuan-tujuan rohani dan amal.
  5. Yang diwajibkan berpantang adalah semua orang yang telah berusia genap 14 tahun ke atas (Kan. 1252). Pantang berarti meninggalkan makanan tertentu atau kebiasaan-kebiasaan tertentu demi tujuan-tujuan rohani dan amal.
Akhirnya, saya mengucapkan “Selamat mengisi masa Prapaskah dengan kegiatan pendalaman APP yang mengangkat tema: “Dipanggil Menjadi Pemimpin Pastoral yang Solider dalam Kehidupan Bersama demi Keutuhan Ciptaan” dan Selamat menyongsong hari Raya Paskah- Pesta Kebangkitan Tuhan. Tuhan memberkati kita.
Denpasar, 2 Pebruari 2018
Pada Pesta Yesus Dipersembahkan di Bait Allah Salam dan Berkatku
+Mgr. Silvester San
Uskup Denpasar