Penilaian Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan pada Jumat, 11 April 2025.
Tujuan: Memonitoring dan mengevaluasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta mendukung keberlanjutan pelaksanaannya
Lokasi penilaian:
• Mall Pelayanan Publik
• Pasar Gianyar
• Gereja Katolik Santa Maria Ratu Rosari Gianyar
Tim yang bertugas: Dinas Kesehatan dan Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Gianyar, serta Udayana CENTRAL
Hasil: Sudah ada peningkatan pemasangan tanda dilarang merokok pada kawasan yang dikunjungi. Namun masih ditemukan beberapa puntung rokok dan orang merokok. Oleh karena itu, tim memberikan edukasi dan teguran terhadap pelanggar serta membina pengelola kawasan untuk dapat melakukan pemantauan dan pembinaan secara mandiri. Seluruh pengelola dimohon untuk membuat SK internal sebagai dasar pengawasan internal kawasan.